John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher
Rabu, 10 Desember 2008 – 00:21 WIB
Sidang yang mendudukkan preman Jakarta di meja hijau itu menarik perhatian banyak orang. Sekitar 40 kursi yang disiapkan di ruang sidang terisi penuh. Banyak wartawan maupun petugas harus berdiri. Bahkan, tidak sedikit yang menyaksikan dari luar ruang sidang melalui jendela kaca.Meski demikian, apa yang dikhawatirkan pihak keamanan tidak terjadi. Tak ada pengunjung sidang yang bertingkah berlebihan.
Seperti diberitakan, John Key cs memotong jari Jemry dan Charles pada 19 Juli 2007 di Maluku Tenggara. Sidang terpaksa dipindah ke Surabaya karena keamanan di Maluku dinilai kurang memadai untuk mengadili tokoh preman sekelas John Key. (sep/yit/nw)
SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan