John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher
Rabu, 10 Desember 2008 – 00:21 WIB
Foto : F Rizal/JAWA POS
Sidang yang mendudukkan preman Jakarta di meja hijau itu menarik perhatian banyak orang. Sekitar 40 kursi yang disiapkan di ruang sidang terisi penuh. Banyak wartawan maupun petugas harus berdiri. Bahkan, tidak sedikit yang menyaksikan dari luar ruang sidang melalui jendela kaca.Meski demikian, apa yang dikhawatirkan pihak keamanan tidak terjadi. Tak ada pengunjung sidang yang bertingkah berlebihan.
Seperti diberitakan, John Key cs memotong jari Jemry dan Charles pada 19 Juli 2007 di Maluku Tenggara. Sidang terpaksa dipindah ke Surabaya karena keamanan di Maluku dinilai kurang memadai untuk mengadili tokoh preman sekelas John Key. (sep/yit/nw)
SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri