Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara
Kamis, 04 Desember 2008 – 18:59 WIB
JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat Maibrat mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Maibrat dengan ibukotanya di distrik Aitinyo Utara. Mereka menolak bila ibukota Kabupaten Maibrat berada di Kumurkek, distrik Aifat. Kalau DPR dan pemerintah mengesahkan ibukotanya di Kumurkek, diperkirakan bakal muncul konflik horisontal di sana.
Demikian dikatakan tokoh masyarakat adat Maibrat yang juga Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Itje kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Kamis (4/12). Ikut serta mendampingi Jimmy antara lain Kepala Suku Ayamaru, Yelmias Now, tokoh adat Aifat Agus Vaten, dan Frans Kambuaya.
Baca Juga:
Jimmy menjelaskan, tuntutan mengenai letak ibukota ini merupakan hasil keputusan bersama masyarakat Maibrat pada 16 April 2007 di Mafkajim, Ayamaru, Sorong Selatan. "Distrik Aitinyo Utara dipilih karena strategis dan mudah diakses oleh masyarakat empat distrik di wilayah Aifat, tiga distrik di wilayah Aitinyo, dan empat distrik di wilayah Ayamaru," kata Jimmy.
Pertimbangan lainnya, penentuan letak ibukota ini bisa memecahkan kebuntuan akibat tarik-menarik kepentingan terkait letak dan posisi ibukota calon Kabupaten Maibrat. Tuntutan lain, Kabupaten Maibrat harus terdiri dari 11 distrik, yakni Ayamaru, Ayamaru Utara, Ayamaru Timur, Mare, Aitinyo, Aitinyo Utara, Aitinyo Barat, Aifat, Aifat Timur, Aifat Utara, dan Aifat Selatan.
JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat Maibrat mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Maibrat
BERITA TERKAIT
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB