Penahanan JRR Diperpanjang

Penahanan JRR Diperpanjang
Penahanan JRR Diperpanjang
JAKARTA - Setelah ditahan 20 hari pertama pada 14 Nopember, Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba kembali mendapatkan perpanjangan tahanan selama 40 hari. Perpanjangan ini untuk kepentingan Penyidik KPK dalam rangka mengembangkan bukti-bukti yang ada sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Setelah menjalani penahanan selama 20 hari, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Manado sebesar 48 miliar ini akan diperpanjang lagi masa tahanannya selama 40 hari," tegas Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Perpanjangan masa tahanan ini menurut Johan, merupakan hal biasa. Apalagi untuk kepentingan penyidikan. Jika dalam masa 40 hari itu penyidikannya sudah tuntas, berkasnya bisa dilimpahkan ke PN. "40 hari itu tidak pakem kok, kalau sebelum 40 hari sudah selesai, berita acara perkaranya  bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sebaliknya jika dalam 40 hari itu, penyidikannya belum tuntas, tim penyidik berhak memperpanjang lagi masa tahanannya menjadi 30 hari lagi," tuturnya.

Dalam perpanjangan masa tahanan ini, Imba akan diperiksa kembali bersama para saksi. Ditanya kapan pemeriksaan saksi-saksi Johan hanya mengatakan dalam waktu dekat. "Tadinya pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Manado pekan lalu, hanya saja rencana tersebut berubah. Sebab, tim penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang ada termasuk pernyataan tersangka sebelum turun lagi ke Manado," tukasnya.

JAKARTA - Setelah ditahan 20 hari pertama pada 14 Nopember, Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba kembali mendapatkan perpanjangan tahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News