MUI Intai Spekulan Daging Kurban

MUI Intai Spekulan Daging Kurban
Antrean penerima daging kurban di Palembang. Dengan sistem kupon, lebih teratur dan aman.
JAKARTA - Selama tiga hari ke depan, umat Islam masih merayakan hari tasyrik. Penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh panitia pembagian daging kurban untuk selektif terhadap calon penerima daging. ”Sudah ada laporan di hari pertama, ada yang bukan fakir miskin tapi spekulan yang gerilya ke masjid-masjid,” ujar Ketua MUI Amidhan usai salat Id di Jakarta Senin (8/12).

Orang-orang itu bergerak secara berkelompok dan mempunyai sasaran masjid-masjid besar. ”Memang sulit membedakannya. Karena itu, bagi panitia yang belum membagikan mohon lebih hati-hati lagi. Lebih baik diberikan pada fakir miskin yang sudah terdata,” katanya.

Spekulan yang menjual daging kurban itu dilarang menurut hukum Islam. ”Yang diperbolehkan jika seorang dhuafa dan fakir miskin menukar daging jatahnya dengan uang. Tapi, kalau menyengaja untuk berdagang daging kurban itu tidak boleh,” katanya.

MUI mengaku sudah mengirim edaran sebelum peringatan Qurban pada panitia hari besar di masjid seluruh Indonesia. ”Isinya tentu hukum umum tentang perayaan Idul Adha dan penyembelihan hewan. Termasuk kriteria siapa saja yang berhak mendapatkannya,” kata Amidhan.

Dengan keterbatasan personel, MUI mengandalkan panitia setempat untuk melapor jika menemukan oknum spekulan daging kurban. ”Kalau meresahkan sebaiknya berkoordinasi dengan aparat setempat. Jangan sampai hak fakir miskin justru dirugikan dan diambil oleh mereka yang tak bertanggungjawab,” katanya.

Amidhan mengaku salut terhadap beberapa lembaga yang memberikan pelayanan antar daging door to door. ”Kalau dari rumah ke rumah akan jelas, siapa saja penerimanya,laporannya tercatat dan status penerimanya kelihatan,” katanya.

Kurban dalam bentuk daging korned juga layak diapresiasi. ”Tidak masalah daging kurban dikemas dalam bentuk makanan kaleng. Bahkan, bisa dikirimkan ke daerah-daerah pelosok untuk asas pemerataan dan keadilan,” katanya.

Syaratnya, hewan kurban harus sudah disembelih dalam waktu 10-13 Dzulhijjah. ”Dagingnya bisa saja dikaleng dan tahan hingga tiga tahun. Secara syariat tidak ada masalah,” katanya.

JAKARTA - Selama tiga hari ke depan, umat Islam masih merayakan hari tasyrik. Penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan. Majelis Ulama Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News