Joko Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Kecewa Pada Hakim

Joko Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Kecewa Pada Hakim
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, eks Dirut Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kubu Joko Hartono Tirto merasa kecewa dengan vonis seumur hidup dari majelis hakim yang diberikan kepada kliennya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News