Joko Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Kecewa Pada Hakim
Selasa, 13 Oktober 2020 – 13:17 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, eks Dirut Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BERITA TERKAIT
- Sabam Sirait Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Musibah di Banyak Daerah
- Begini Arema FC Menyikapi Respons Presiden atas Pelaksanaan Piala Menpora
- Jokowi Ungkap Industri Otomotif Mulai Bangkit
- Kata Bang Doli soal Peleburan Kementerian oleh Presiden Jokowi
- Jokowi: Sebenarnya Saya Mau Datang ke IIMS 2021, tetapi...
- Terduga Teroris Bikin Grup WhatsApp Batalion Iman, Isinya Mematikan