Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup

Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.

Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan mengatakan terdakwa Abdurahman secara sah dan meyakinkan terbukti dan bersalah menerima dalam bentuk bukan tanaman dengan narkotika jenis sabu-sabu yang melebihi lima gram, yaitu berat bruto 36,7 kilogram di Aceh.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution dalam amar putusan, Rabu.

Dia mengatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," tutur Abdul Hadi.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News