Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
Rabu, 17 Januari 2024 – 21:40 WIB

Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)
Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi. (antara/jpnn)
Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu