Kriminal Rabu, 17 Januari 2024 – 21:40 WIB
Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.
Terbukti bersalah, dua orang kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.
Carles dijanjikan upah Rp 50 juta untuk memikul sabu-sabu. Sementara dua orang masih jadi DPO polisi.
Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.