Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram divonis penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram, yaitu 133 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dengan menuntut mati kepada dua terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Terbukti bersalah, dua orang kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News