Tangkap Seorang Kurir, Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Kg Ganja

Tangkap Seorang Kurir, Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Kg Ganja
Tersangka berinisial SD (22) ditangkap Polres Padangsidimpuan yang diduga membawa ganja seberat 35 kilogram. (HO/Polres Padangsidimpuan)

jpnn.com, MEDAN - Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.

Pelaku seorang pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

"Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.

Jasama mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai, personel menangkap SD, sementara SL sebelumnya telah melarikan diri.

"Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Jasama mengatakan saat dilakukan interogasi, SD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari SL. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News