Tangkap Seorang Kurir, Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Kg Ganja

Tangkap Seorang Kurir, Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Kg Ganja
Tersangka berinisial SD (22) ditangkap Polres Padangsidimpuan yang diduga membawa ganja seberat 35 kilogram. (HO/Polres Padangsidimpuan)

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

Polda Sumut telah menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram, ganja dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, tramadol 49 butir dan lain-lain selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024. (antara/jpnn)


Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News