Sopir Angkot Ugal-ugalan dan Menewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara

Sopir Angkot Ugal-ugalan dan Menewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Karto Manalu (40), sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaam maut dan menewaskan empat orang penumpangnya, Selasa (28/6).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Sapril Batubara memvonnis Karto dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain dipenjara, surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa juga harus dicabut.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Hakim menyebutkan peristiwa tabrakan tersebut terjadi  Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Karto sedang mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.

Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News