Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Medan (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang, Sumut, kurir 19 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sudah dibacakan Selasa (13/6) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail di Medan, Rabu.

Dia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam acara pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu-sabu dengan upah Rp 50 juta.

Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut.

Carles dijanjikan upah Rp 50 juta untuk memikul sabu-sabu. Sementara dua orang masih jadi DPO polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News