2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
Hakim Ketua Dahlan PN Medan Dahlan (tengah) membacakan amar putusan terdawa Syahril dan Yogi Saputra Dewa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6//2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua kurir 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, Syahril dan Yogi Saputra Dewa, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram, yaitu 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda.

Hal yang meringankan tidak ditemukan.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).

Dua kurir 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News