2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
Rabu, 07 Juni 2023 – 20:55 WIB
Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (antara/jpnn)
Dua kurir 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi