2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
Hakim Ketua Dahlan PN Medan Dahlan (tengah) membacakan amar putusan terdawa Syahril dan Yogi Saputra Dewa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6//2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (antara/jpnn)

Dua kurir 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News