Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

jpnn.com - MEDAN - Indra Saputra, terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
JPU Kejari Medan Nalom Tatar P Hutajulu menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa (6/6).
Adapun hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Nalom.
Setelah JPU membaca tuntutan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan kejadian itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar.
Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.
Terdakwa pembunuh istri di Medan, Sumut, dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel
- Motif Pria di Batam Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jangan Kaget
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
- Kronologi Pria Pengangguran di Pekanbaru Bunuh Bayi Kandung Berusia 5 Bulan, Astaga