Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

jpnn.com - MEDAN - Indra Saputra, terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
JPU Kejari Medan Nalom Tatar P Hutajulu menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa (6/6).
Adapun hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Nalom.
Setelah JPU membaca tuntutan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan kejadian itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar.
Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.
Terdakwa pembunuh istri di Medan, Sumut, dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan