Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban.

Akhirnya Indra mengetahui keberadaan korban di kawasan Marelan, dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. 

Kemudian, pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil  satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban.

Lalu, terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.  (antara/jpnn)

Terdakwa pembunuh istri di Medan, Sumut, dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News