Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti

Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

"Saksi disuruh melakukan penghancuran barang bukti dengan alasan agar Satgas Antimafia Bola tidak bisa mengetahui siapa saja yang bertemu dengan Jokdri," terangnya.

Karena hal itu, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dkk/jpnn)

 

 


Sidang Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor dari jadwal semula.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News