Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti
Senin, 06 Mei 2019 – 18:40 WIB
"Saksi disuruh melakukan penghancuran barang bukti dengan alasan agar Satgas Antimafia Bola tidak bisa mengetahui siapa saja yang bertemu dengan Jokdri," terangnya.
Karena hal itu, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dkk/jpnn)
Sidang Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor dari jadwal semula.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
- Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2
- Erick Thohir: Tindakan Tegas terhadap Mafia Bola Sangat Penting