Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakasatgas Antimafia Bola Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.

Adapun kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10).

Sementara tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. DR memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," kata dia didampingi Wakasatgas Antimafia Bola Brigjen Himawan Bayu Aji.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengaturan skor di Liga 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News