Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin

Di antaranya Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS.
Kemudian Keppres Nomor 17 Tahun 2019 yang melonggarkan batas usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun. Namun, ketentuan ini khusus untuk pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Menurut Sigid, yang menjadi landasan yuridis terbitnya dua Keppres tersebut salah satunya adalah Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yaitu Presiden berwenang menetapkan jabatan tertentu yang pelamarnya boleh berusia di atas 35 tahun, sebagai pengecualian dari persyaratan umum pelamar PNS paling tinggi 35 tahun.
GTKHNK35+ menuntut supaya permasalahan guru dan tendik honorer serta kekurangan ASN guru dan tendik bisa segera diselesaikan melalui Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai GTK honorer.
"Anggaran 20 persen untuk pendidikan dari APBN bisa dimaksimalkan agar tercipta keadilan serta kesejahteraan yang merata," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sigid Purwo meminta pemerintah tidak memaksakan diri membuka pendaftaran 1 juta PPPK 2021 karena saat ini sudah darurat guru dan tendik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK