Jokowi Belum Mengerti Materi Revisi UU KPK

jpnn.com, BOYOLALI - Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak mau berspekulasi apakah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), melemahkan lembaga antirasuah itu atau tidak.
Saat dikonfirmasi jurnalis terkait keputusan DPR menginisiasi revisi UU KPK, Jokowi yang tengah mengunjungi PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyatakan belum melihat langsung draft revisi yang dianggap penggiat antikorupsi sebagai pelemahan KPK.
"Apa dulu (isinya). Saya belum mengerti. Jangan mendahului seperti itu. Kalau melemahkan KPK, sikap anda bagaimana? Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Jokowi Resmikan Pabrik Esemka, Rocky Gerung Beri Tanggapan Begini
Dia juga belum memastikan bakal menerbitkan surat presiden (Supres) untuk menugaskan menteri terkait membahas revisi itu dengan DPR. Suami Iriana itu menyatakan ingin melihat terlebih dahulu seperti apa usulan perubahan yang disampaikan dewan.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara. Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," tandasnya. (fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak mau berspekulasi apakah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi