Jokowi Beri Menko Kewenangan Memveto Kebijakan Menteri

Jokowi Beri Menko Kewenangan Memveto Kebijakan Menteri
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengungkap kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan kewenangan bagi menteri koordinator alias Menko, memveto kebijakan menteri.

Sesuai arahan presiden, katanya, ke depan tidak boleh lagi ada menteri yang berjalan sendir-sendiri. Semua harus kerja dalam tim. Dalam posisi itu, menko bertugas mengawal visi presiden agar bisa diimplementasikan oleh para menteri maupun pimpina lembaga pemerintahan yang dibawahinya.

"Itu tugas menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat. Sehingga team work nampak bahwa itu pelaksanaan visi presiden. Untuk itu, ada baru ini diumukan presiden. Menko itu bisa memveto," ungkap Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan kewenangan kepada menko untuk memveto kebiajakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, dan bertentangan dengan visi presiden.

Dikatakan Mahfud, kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah menko hanya mengutus pejabat eselon I atau II saat diundang rapat. Sehingga, ketika satu kebijakan harus dilaksanakan, menterinya merasa tidak hadir.

"Nah sekarang presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya kalau dia bertindak sendiri. Apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar," tandas tokoh asal Madura ini. (fat/jpnn)

Presiden Jokowi yang memberikan kewenangan bagi menteri koordinator alias Menko untuk memveto kebijakan menteri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News