Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan urgensi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.
Hal itu lantaran para menteri disebut sudah bekerja sangat keras terutama di periode 2019-2024.
“Dan saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya,” ucap Ari di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Kerja keras tersebut karena di periode 2019-2024 para menteri disebut bekerja menghadapi pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.
“Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras. Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri yang purna tugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan,” jelasnya.
Adapun, perpres itu hanya dibatasi bagi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Jadi, di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” kata dia.
Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi