Jokowi Bubarkan BOPI, Richard Sam Bera: Terima Kasih

Jokowi Bubarkan BOPI, Richard Sam Bera: Terima Kasih
Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera. Foto: ANTARA/Asep Firmansyah

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan itu.

Richard mengatakan, pembubaran tersebut merupakan kewenangan presiden, apalagi BOPI merupakan lembaga bentukan pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Meski begitu, Richard berharap tetap ada otoritas yang melanjutkan estafet pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia yang selama ini telah dibangun oleh BOPI.

"Semoga setelah BOPI dibubarkan pemerintah tetap membina industri olahraga profesional dengan kewenangan yang jelas ap apun bentuk lembaga atau badan itu nantinya untuk tetap menjamin perkembangan industri dan cabor-cabor olahraga profesional Indonesia," kata Richard dalam keterangan resmi, Minggu (29/11).

BOPI berdasarkan pasal 87 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) merupakan regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Terdapat sejumlah tugas dan fungsi yang selama ini dijalankan BOPI dua di antaranya yakni verifikatur dan mediator sengketa olahraga.

BOPI bertugas menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Presiden Jokowi membubarkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News