Jokowi dan Larangan Bukber
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh pejabat negara mengadakan acara buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Jokowi pada 21 Marert 2023.
Larangan ini berlaku kepada seluruh pejabat negara dari level menteri, kepala lembaga negara, dan seluruh jajaran birokrasi.
Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membuat edaran serupa kepada seluruh jajaran birokrasi di bawahnya.
Ini berarti para gubernur, wali kota, bupati, camat, sampai ke lurah tidak boleh mengadakan buka puasa bersama alias bukber.
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, baru kali ini ada presiden melarang acara buka puasa di lingkungan birokrasi di tanah air.
Buka puasa bersama sudah menjadi tradisi khas Indonesia selama Ramadan. Selain itu ada juga tradisi khas Indonesia, yaitu halalbihalal dan juga open house.
Acara ini biasanya diadakan di Istana Negara dan juga diadakan oleh para pejabat di lingkungannya masing-masing.
Mumpung masih belum telanjur, Jokowi harus meralat dan mencabut surat edaran larangan bukber Ramadan.
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu