Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu
Bawaslu Rekomendasikan Salah Satu Media Televisi Disanksi KPI
Minggu, 08 Juni 2014 – 06:41 WIB
Jadi, dalam penyampaian visi misi itu, Partai Demokrat memastikan jika menggelar acara tinternal dan tertutup. Hal tersebut dapat diartikan jika sebenarnya tidak ada maksud untuk berkampanye. "Kalau kampanye itu untuk umum," ujarnya.
Namun, keputusan yang berbeda diambil untuk salah satu media televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi oleh Prabowo-Hatta tersebut. Dia mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata media televisi itu tidak mendapatkan izin untuk meliput dari Partai Demokrat selaku tuan rumah. "Bahkan salah satu direksi media televisi itu juga mengaku hanya melihat potensi berita dalam acara itu," jelasnya.
Sementara itu kemarin pagi sekitar pukul 09.00, Jokowi memenuhi undangan Bawaslu untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Jokowi bertemu dengan Nelson di ruang rapat lantai IV kantor Bawaslu. Pertemuan tersebut digelar sekitar 45 menit.
Ditemui setelah pertemuan, mantan wali kota Solo itu mengatakan jika pihaknya telah memberikan penjelasan terkait sambutan dalam pengambilan nomor urut capres-cawapres itu. "Saya hanya diminta KPU untuk memberikan sambutan soal nomor itu," ujarnya.
JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri