Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu

Bawaslu Rekomendasikan Salah Satu Media Televisi Disanksi KPI

Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu
Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu. JPNN.com
Jadi, dalam penyampaian visi misi itu, Partai Demokrat memastikan jika menggelar acara tinternal dan tertutup. Hal tersebut dapat diartikan jika sebenarnya tidak ada maksud untuk berkampanye. "Kalau kampanye itu untuk umum," ujarnya.

    

Namun, keputusan yang berbeda diambil untuk salah satu media televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi oleh Prabowo-Hatta tersebut. Dia mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata media televisi itu tidak mendapatkan izin untuk meliput dari Partai Demokrat selaku tuan rumah. "Bahkan salah satu direksi media televisi itu juga mengaku hanya melihat potensi berita dalam acara itu," jelasnya.

    

Sementara itu kemarin pagi sekitar pukul 09.00, Jokowi memenuhi undangan Bawaslu untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Jokowi bertemu dengan Nelson di ruang rapat lantai IV kantor Bawaslu. Pertemuan tersebut digelar sekitar 45 menit.

    

Ditemui setelah pertemuan, mantan wali kota Solo itu mengatakan jika pihaknya telah memberikan penjelasan terkait sambutan dalam pengambilan nomor urut capres-cawapres itu. "Saya hanya diminta KPU untuk memberikan sambutan soal nomor itu," ujarnya.

    

JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News