Jokowi Didesak Mencabut Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Jokowi Didesak Mencabut Remisi untuk Pembunuh Wartawan
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

"Kami juga meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan delapan kasus pembunuhan jurnalis lainnya," imbuh Asnil.

Delapan kasus yang belum tersentuh hukum itu antara lain; Fuad M Syarufuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogyakarta (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006).

Berikutnya kematian Adriansyah Matras, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).(fat/jpnn)


Aliansi Wartawan Jawa Pos Group dan sejumlah wartawan lainnya saat menggelar aksi penolakan atas remisi untuk I Nyoman Susrama otak pembunuh wartawan Radar Bali.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News