Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali.
Diketahui sebelummya, Keppres Nomor 29 Tahun 2018 memberi keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 2 tahun kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali bernama AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pembatalan pemberian remisi tersebut menurut Jokowi, dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2).
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.
"Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana pembunuh wartawan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi