Jokowi Dikritik Pengusaha Soal Kantong Daur Ulang

Jokowi Dikritik Pengusaha Soal Kantong Daur Ulang
Jokowi Dikritik Pengusaha Soal Kantong Daur Ulang
JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kantong Daur Ulang di Pusat Perbelanjaan. Surat edaran ditujukan kepada sejumlah pengelola pusat perbelanjaan di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh CEO Kuningan Mall, Handaka Santosa. Surat edaran itu melarang pusat perbelanjaan untuk menggunakan kantong belanja berbahan plastik.

"3 Juni kemarin sampai ke kami. Pada hari itu juga kita langsung kirimkan ke mal-mal yang ada dan ke penyewa atau pengelola toko di mal itu. Kita kirimkan juga melalui Apindo," kata Handaka saat dihubungi, Rabu (12/6).

Pria yang mengelola 74 pusat perbelanjaan ini menilai kebijakan kantong belanja non plastik kurang tepat sasaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya meliputi pusat perbelanjaan modern alias mal.

JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kantong Daur Ulang di Pusat Perbelanjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News