Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP

Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mendukung rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang digulirkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Hidayat menegaskan revisi UU ITE diperlukan, karena ada sejumlah pasal karet dalam aturan tersebut.

Menurutnya, pasal karet itu  dirasakan publik sebagai penyebab terjadinya ketidakadilan hukum.  

Hidayat mengingatkan pemerintah agar serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan Presiden Jokowi itu.

Hidayat Nur Wahid mengatajan hal ini perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan, serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin, terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamjn oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

HNW sapaan akrab Hidayat  mengatakan, UU ITE atau UU Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian diubah sebagian dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik sesuai namanya, terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum siber.

Sayang, ia menegaskan, dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.

Menurut Hidayat Nur Wahid, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya tidak melempar bola ke DPR untuk merevisi UU ITE. Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, jangan PHP saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News