Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP

Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

Sehingga, kata dia, bisa dipakai untuk menjerat hanya kepada mereka yang kritis, mengkritik, atau pihak-pihak di luar yang tak disukai oleh pemerintah.  

“Dalam tataran implementasi, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk melaporkan pihak-pihak lain ke polisi atau mengkriminalisasi para ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah, atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/2). 

HNW menilai sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi UU ITE ini agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik, dan terhindar dari ketidakadilan hukum.

Menurutnya, sikap tersebut patut diapresiasi, tetapi perlu dibuktikan Presiden Jokowi dengan mempercepat proses revisi ini yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR. 

“Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi termasuk merevisi UU itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh pemerintah,” ungkap anggota Komisi VIII DPR itu. 

HNW mengatakan kalau Presiden Jokowi serius, mestinya tidak melempar bola ke DPR untuk merevisi UU ITE.

Namun, kata dia, seharusnya Presiden Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) segera mengajukan inisiatif pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu.

Dalam waktu bersamaan, katanya, Presiden Jokowi perlu mengumpulkan pimpinan partai politik-partai politik pendukung pemerintah.

Menurut Hidayat Nur Wahid, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya tidak melempar bola ke DPR untuk merevisi UU ITE. Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, jangan PHP saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News