Jokowi Janjikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Jokowi Janjikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA
Presiden Jokowi menemui perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (14/01), menjanjikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA. Foto: Humas Kemendagri

Pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu disambut riuh oleh perangkat desa. Bahkan, Jokowi menyebut akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dalam waktu cukup singkat.

Aturan itu diketahui menjadi dasar penggajian perangkat desa. "Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan," sebut Jokowi.

Selain itu, dia juga sudah mendapat laporan bahwa seluruh perangkat desa akan diberikan tunjangan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

"Jadi, setelah kita bertemu di sini. Bapak ibu tak usah demo depan Istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing," tandas mantan wali kota Surakarta itu. (fat/jpnn)

 


Presiden Jokowi menjanjikan akan segera membuat payung hukum tentang penghasilan atau gaji perangkat desa yang setara dengan PNS Golongan IIA.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News