Jokowi Kukuh Pidanakan Pemred Obor Rakyat

jpnn.com - TEGAL - Rencana calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi untuk mempidanakan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat sudah bulat. Capres nomor urut 2 ini pun enggan berkompromi dengan pihak tabloid yang telah membunuh karakter dirinya lewat isu SARA.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini yakin bahwa penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat termasuk perbuatan tindak pidana.
"Nggak ada klarifikasi-klarifikasi, pidananya sudah jelas," tegas Jokowi kepada wartawan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/6).
Capres nomor urut 2 ini menambahkan, sudah seharusnya tindakan tegas diambil oleh kubunya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus Obor Rakyat kepada pihak kepolisian.
"Memang harus tegas. Orangnya sudah jelas. Nanti tinggal kita anukan (serahkan) ke aparatnya aja," tandasnya.
Seperti diberitakan, tim advokasi telah melaporkan tabloid Obor Rakyat ke kepolisian. Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil Pemred Obor Rakyat untuk diperiksa. (dil/jpnn)
TEGAL - Rencana calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi untuk mempidanakan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat sudah bulat. Capres nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri