Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A
Hanya kitab suci yang tidak bisa diubah di dunia ini!
Jika wakil-wakil rakyat di MPR sepakat atau dengan suara mayoritas sepakat mengubah Pasal 7 UUD 1945 dengan menggunakan Pasal 37 Ayat 1 hingga 4, selesai sudah! Bukankah sedikitnya 80 persen kursi di MPR milik partai-partai pendukung Jokowi?
Namun, wacana “Jokowi 3 periode” sejak awal mendapat tantangan/kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk wakil-wakil rakyat di DPR dan MPR.
Sebab, hal itu berarti menutup rapat politisi yang sejak awal sudah bernafsu untuk menggantikan Jokowi sebagai presiden.
Alhasil, Ibu Megawati Soekanoputri, Ketua Umum PDIP – pun menentang keras wacana “Jokowi 3 periode”.
Akal kedua, masa jabatan Jokowi diperpanjang tiga tahun.
Jokowi memang sangat dibutuhkan kepemimpinannya untuk melanjutkan program-program pembangunan, khususnya pembangunan ibu kota baru, IKN di Kalimantan.
Jika Jokowi lengser, hampr dipastikan IKN dan banyak program pembangunan penting yang sudah berjalan selama ini akan kandas.
Bapak Jokowi yang kita cintai, di seluruh dunia seingat kami, tidak pernah ada presiden yang setelah habis masa jabatannya ikut pemilu lagi sebagai cawapres.
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas