Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK

Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah dalam konferensi pers pengajuan judicial review Joko Widodo sebagai cawapres, Jumat (16/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja maju sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Menurut Trubus, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya perlu merevisi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

“Menurut saya perlu merevisi aturan pasal 169 itu karena di situ sepertinya menutup celah bagi presiden dalam hal ini Pak Jokowi atau pun yang lain untuk menjadi cawapres di periode berikutnya,” ucap Trubus di Gambir, Jumat (16/9).

Dosen Universitas Trisakti ini menyebutkan revisi aturan tersebut tak hanya untuk mengakomodasi Jokowi sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Nantinya, revisi regulasi tersebut untuk memfasilitasi para presiden yang memiliki kinerja bagus, tetapi sudah tak bisa mencalonkan diri.

“Kalau suatu saat ada orang yang berkualitas betul, jangan ditafsirkan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, terjadi maladministrasi, politik dinasti, itu terlalu berlebihan tetapi yang dikehendaki itu suatu kemanfaatan bagi publik,” jelasnya.

Trubus menambahkan ada sejumlah negara yang presidennya mencalonkan diri sebagai cawapres.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebutkan Presiden Joko Widodo bisa saja maju sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News