Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK

Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah dalam konferensi pers pengajuan judicial review Joko Widodo sebagai cawapres, Jumat (16/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

“Ada beberapa negara yang melaksanakan itu, terutama di Amerika Latin. Bukan hal baru, secara akademik itu enggak ada persoalan,” tambah Trubus.

Sebelumnya, Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Presiden Joko Widodo agar bisa maju sebagai calon wakil presiden 2024.

Pengajuan judicial review tersebut agar Jokowi bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Kami ingin meminta kepastian hukum apakah boleh Pak Jokowi kembali menjabat sebagai wapres,” ucap Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi Ghea Giasty Italiane. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebutkan Presiden Joko Widodo bisa saja maju sebagai calon wakil presiden pada 2024.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News