MK Diminta Beri Kepastian Hukum Agar Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024

MK Diminta Beri Kepastian Hukum Agar Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024
Konferensi pers Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Presiden Joko Widodo agar bisa maju sebagai calon wakil presiden 2024.

Pengajuan judicial review tersebut agar Jokowi bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Kami ingin meminta kepastian hukum apakah boleh Pak Jokowi kembali menjabat sebagai wapres,” ucap Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi Ghea Giasty Italiane, dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Ghea menyebutkan judicial review diajukan lantaran ada dua aturan yang dianggap bertentangan soal pencalonan tersebut.

Yang pertama, yaitu pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor Tahun 2017 yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Pasal itu bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Toh sempat berseliweran ada pernyataan jubir MK yang mengatakan bahwa enggak masalah kalau Jokowi mau mengajukan diri menjadi wapres, itu tidak melanggar ketentuan dan tidak diatur secara eksplisit juga dalam UUD,” jelasnya.

Ghea menilai pencalonan Jokowi sebagai cawapres secara hukum memang bisa dilakukan berdasarkan aturan di atas.

Sekber Prabowo-Jokowi bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Presiden Joko Widodo agar bisa maju sebagai cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News