Jokowi Menyerahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Jambi

Jokowi Menyerahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Jambi
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga Jambi yang menerima sertifikat tanah. Acara penyerahan berlangsung di halaman kantor Gubernur Jambi, Minggu (16/12). Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAMBI - Dalam kunjungan kerja ke Jambi pada Minggu (16/12) di halaman kantor Gubernur Jambi, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan sebanyak 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.

Sebanyak 6.000 penerima sertifikat itu berasal dari 11 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabar Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Mauro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam laporannya mengatakan sertifikat yang telah siap diserahkan sebanyak 91.246 bidang terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 82.729 dan dari Program Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) sebanyak 8.517 bidang.

“Yang hadir sebanyak 6.000 orang penerima sertifikat dari program PTSL,” ujar Sofyan Djalil.

Presiden dalam sambutannya menjelaskan alasan dipercepatnya penyerahan sertifikat kepada masyarakat yaitu karena banyaknya laporan mengenai sengketa lahan dan sengketa tanah yang didengarnya setiap dirinya ke daerah.

"Setiap saya berkunjung, yang saya dengar, sengketa lahan, sengketa tanah, dan di mana-mana," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi.

Karena itulah pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat. Menurutnya, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka miliki.

"Banyak sekali sehingga sengketa-sengketa itu terjadi. Sebelumnya kantor BPN hanya mengeluarkan 500 ribu (sertifikat) setahun, se-Indonesia. Artinya semua mesti nunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat," lanjutnya.

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News