Jokowi Minta Kriteria Penerima Bintang Mahaputra Diperketat
Rabu, 07 Agustus 2019 – 22:55 WIB
Pada tahun ini, Dewan Gelar membagi pemberian tanda jasa dan penghargaan dalam dua tahap. Pada 15 Agustus dikhususkan untuk tokoh, pengusaha maupun masyarakat yang berjasa pada negara.
Kemudian bulan Oktober 2019, dilakukan pemberian tanda jasa kepada pejabat kabinet ataupun pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah mengabdikan diri.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan melakukan pengetatan dalam memberikan penghargaan kepada seseorang yang telah berjasa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Didampingi Mentan Amran Kunjungi Panen Padi di Sigi, Jokowi: Bagus
- Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
- PSI Mengeklaim Warga Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi
- PSI Munculkan Nama Kaesang dan Grace Natalie Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
- Respons Pak Ari soal Isu Jokowi Menyodorkan Pratikno Masuk Kabinet Prabowo