Jokowi Minta Penerapan PPN 10 Persen Pengguna Tol Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Sedianya kebijakan itu bakal berlaku mulai 1 April 2015 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penundaan PPN 10 persen itu atas permintaan presiden Joko Widodo.
"Kita belum akan menerapkan PPN untuk jalan tol per 1 April 2015 nanti," ungkap Bambang usai Rakor di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3) petang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan kebijakan pengenaan PPN 10 persen bagi pengguna tol tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.
Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.
"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi. Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," kata Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3). (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok