Jokowi Minta Persoalan Register 40 di Sumut Segera Dituntaskan
Jumat, 05 Juni 2015 – 21:31 WIB
Pada 2007, DL Sitorus telah divonis bersalah melakukan pembalakan hutan dan diganjar hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Majelis hakim MA menyatakan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam bentuk perbuatan berlanjut. Asetnya akan dirampas negara sesuai putusan pengadilan.(flo/jpnn)
BOGOR - Permasalahan pengelolaan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas di Sumatera Utara hingga saat ini belum terselesaikan. Menurut Menteri Lingkungann
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung