Jokowi Minta Subsidi Energi Berintegrasi dengan KKS
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, rapat terbatas tersebut baru menghasilkan rekomendasi untuk mensinergikan empat Undang-undang, yakni UU Migas, UU Kelistrikan, UU Fakir Miskin dan UU Kesejahteraan Sosial.
"Keempat UU ini disinkronkan dulu. Apakah kemudian kalau ada integrasi dari subsidi listrik, LPG, ke dalam KKS itu tidak menyalahi UU, karena masing-masing berbeda. Penyatuannya ini yang akan dikaji oleh Kementerian ESDM, PLN dan Kementerian Sosial," ujar Puan.
Pemerintah juga mengkaji apakah bantuan tersebut nantinya diberikan dalam bentuk barang, atau uang non tunai melalui sistem perbankan. Setelah ditemukan formulasinya, baru diputuskan oleh presiden. Terkait aspek keuangan dikaji oleh Kementerian Keuangan, karena dipastikan ada implikasi terhadap APBN 2018.
"Menteri Keuangan sedang menghitung bagaimana agar anggaran (bantuan) ini tidak membebani APBN. Memang tujuanya bagaimana mengurangi bahkan menghilangkan bantuan-bantuan tidak tepat sasaran," tambahnya.
Berkaitan dengan integrasi subsidi energi dengan program KKS, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, mengusulkan membuat kartu tersendiri untuk penyaluran subsidi listrik. Sebab, PLN sudah memiliki nomor identitas pelanggan berikut nomor KTP-nya. Sehingga, penyalurannya bisa tepat sasaran. (fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo meminta agar penyaluran subsidi energi salah sasaran tidak terjadi lagi. Salah satu upayanya adalah mengintegrasikan bantuan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah