Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu

Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

Untuk itu, guna memenuhi amanat PP 19/2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (fat/jpnn)


Jumlah daerah yang telah membayarkan THR PNS kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News