Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu
Kamis, 07 Juni 2018 – 18:47 WIB
Untuk itu, guna memenuhi amanat PP 19/2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (fat/jpnn)
Jumlah daerah yang telah membayarkan THR PNS kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah