Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik
Jumat, 19 Februari 2021 – 15:55 WIB
Namun demikian, Gus Jazil mengatakan kalau direfleksi semuanya maka perlu UU baru. Sebab, bila UU ITE direvisi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus.
“Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari Pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” pungkasnya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MPR apresiasi Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. MPR menyarankan sebaiknya UU ITE dirombak total, dengan memisahkan persoalan informasi dan transaksi elektronik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah