Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, YLKI: Masih Tanda Tanya Besar
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajarannya menekan harga tes PCR maksimal Rp 300 ribu.
Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perintah Jokowi tersebut patut diapresiasi. Sebab, setidaknya presiden mendengarkan aspirasi publik soal harga tes PCR yang mahal.
"Namun, ada beberapa catatan kritis terkait hal itu," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Tulus menilai pemerintah belum transparan soal harga tes PCR.
"Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider?, ini masih tanda tanya besar," ujar Tulus.
Selain itu, Tulus juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak penerima jasa tes PCR.
Sebab, banyak penyedia jasa tersebut yang mematok tarif tes PCR di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga tes PCR di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah. Dengan alasan "PCR Ekspress", dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, dan seterusnya," ujar Tulus. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
YLKI menyoroti arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya menekan harga tes PCR maksimal Rp 300 ribu, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga