Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya

Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR.

Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 itu. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 24 tentang Status Pandemi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News