Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya
Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR.
Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 itu. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 24 tentang Status Pandemi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah