Jokowi Punya Deadline Menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Sampai Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai waktu dua bulan ke depan terhitung dari 15 Februari 2022 atau hingga 15 April 2022, untuk menunjuk Kepala Otorita pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pasal 10 Ayat 3 UU IKN menyebutkan bahwa "Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan."
Adapun, Undang-undang UKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden ialah penjabat yang berwenang menunjuk atau mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Presiden juga bisa memberhentikan sewaktu-waktu penjabat Kepala Otorita sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 UU IKN. (ast/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai waktu dua bulan ke depan terhitung dari 15 Februari 2022 atau hingga 15 April 2022, untuk menunjuk Kepala Otorita pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah