Jokowi Sebut Industri Otomotif Sudah Bangkit, Pemesanan Kendaraan Naik 190 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut industri otomotif nasional sudah bangkit, terlihat dari kenaikan surat pemesanan (purchase order) produk kendaraan bermotor yang mencapai 190 persen.
“Artinya harus inden. Artinya yang memproduksi ini kewalahan, artinya lagi, industri otomotif sudah bangkit kembali,” kata Jokowi dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 di Istana Negara, Jakarta, Kamis
Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan, kenaikan pemesanan kendaraan itu tidak lepas dari berbagai stimulus yang diberikan pemerintah, terutama kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kebijakan relaksasi pajak juga sudah, untuk mendongkrak daya beli, penjualan otomotif, agar mendorong permintaan yang bisa menggerakkan industri otomotif kita,” ujar Jokowi.
Menurut dia, pertumbuhan industri otomotif menjadi salah satu sektor prioritas, terutama dalam masa pemulihan ekonomi seperti saat ini.
Pasalnya, rantai pasok industri otomotif melibatkan banyak subsektor industri, termasuk industri berskala mikro, kecil dan menengah.
Jokowi menyebut, industri otomotif juga dapat memberi efek pengganda ekonomi karena memiliki jumlah lapangan kerja yang luas.
Indonesia membutuhkan peningkatan penyerapan tenaga kerja agar dapat mendongkrak daya beli masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut industri otomotif nasional sudah bangkit, terlihat dari kenaikan surat pemesanan (purchase order) produk kendaraan bermotor yang mencapai 190 persen.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi