Jokowi Sudah Setuju, Anggota DPRD Makin Tajir

Kenaikan tunjangan komunikasi itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.
Perinciannya, enam kali lipat uang representasi untuk daerah dengan APBD kecil, tujuh kali lipat untuk menengah, dan delapan kali lipat untuk APBD besar. Besaran satu kali uang representasi sendiri setara dengan gaji pokok kepala daerah.
Fasilitas lain yang akan diberikan adalah adanya tunjangan jaminan kecelakaan, kesehatan, kematian, hingga pakaian dinas.
”Untuk perjalanan dinas juga jadi lump sum (uang di depan), sebelumnya at cost (uang di akhir). Jadi nyaman,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Soni itu menegaskan, penambahan tersebut tidak berdampak signifikan bagi keuangan daerah. Sebaliknya, dia yakin kenaikan dana kesejahteraan itu bisa menekan angka korupsi.
”Selama ini terlalu kecil untuk mereka, sehingga pada korup. Dengan kenaikan ini, mereka kemudian akan antikorupsi,” terangnya.
Dia juga berharap perbaikan kesejahteraan bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua ADKASI Lukman Said mengungkapkan, pihaknya menyambut baik penerbitan PP tersebut. Untuk membalas kebaikan pemerintah, dia menyerukan jajarannya untuk meningkatkan kinerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD resmi diberlakukan.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening