Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Moeldoko: Harus jadi Aktor Utama

Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Moeldoko: Harus jadi Aktor Utama
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Inpres Nomor 7/2022 sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas pemerintah pusat dan daerah

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Inpres itu sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya dalam siaran persnya, Kamis (15/9).

Menurut dia, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

"Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut," tutur dia.

Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim Indonesia jangan hanya jadi penonton. Kami harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," katanya.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Inpres Nomor 7/2022 sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News